PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 106
(1) Harga energi Panas Bumi untuk pemanfaatan Tidak
Langsung ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan harga keekonomian panas Bumi dan manfaat bagi kepentingan nasional. (21 Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa harga uap dan harga listrik. (s) Menteri dalam menetapkan harga energi panas Bumi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Harga keekonomian Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
- biaya produksi uap dan/atau listrik; dan
- daya tarik investasi. (s) Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 menjadi acuan dalam pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja dan pengembangan kapasitas pembangkitan tenaga listrik.
