PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 9
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
pelimpahan urusan pemerintahan;
tata cara pelimpahan;
tata . . .
tata cara penyelenggaraan; dan
tata cara penarikan pelimpahan.
(2) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
prinsip pendanaan;
perencanaan dan penganggaran;
penyaluran dan pelaksanaan; dan
pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
pengelolaan dana dekonsentrasi.
