PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
