PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 10
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
penugasan urusan pemerintahan;
tata cara penugasan;
tata cara penyelenggaraan; dan
penghentian tugas pembantuan.
(2) Pengelolaan dana tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
prinsip pendanaan;
perencanaan dan penganggaran;
penyaluran dan pelaksanaan; dan
pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas
pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
pengelolaan dana tugas pembantuan.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Pelimpahan Urusan Pemerintahan
