PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dapat
dilakukan kepada gubernur.
(2) Selain dilimpahkan kepada gubernur, sebagian
urusan pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada:
instansi vertikal;
pejabat Pemerintah di daerah.
(3) Jangkauan pelayanan atas penyelenggaraan sebagian
urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melampaui satu wilayah administrasi pemerintahan provinsi.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan kepada gubernur masing-masing wilayah.
