Pasal 77
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan pemilahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) kementerian/lembaga mengajukan usulan besaran bagian anggaran kementerian/ lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan melakukan penetapan besaran
bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
(3) Pengalihan besaran bagian anggaran
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(4) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang
menurut peraturan perundang-undangan telah ditetapkan sebagai urusan Pemerintah dan dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi/tugas pembantuan, pendanaannya wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
