Pasal 78
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, maka:
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095); dan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
