PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 76
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebagian dari anggaran kementerian/lembaga yang
digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah, dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
(2) Dalam rangka pengalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan yang akan didanai dari bagian anggaran kementerian/lembaga.
(3) Identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan
dilakukan pada saat penyusunan Renja-KL.
