PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 75
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam
menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi berupa:
penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau
penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
