Pasal 74
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(2) Pemeriksaan . . .
(2) Pemeriksaan keuangan berupa pemeriksaan atas
laporan keuangan.
(3) Pemeriksaan kinerja berupa pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi
pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern Pemerintah.
(5) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal kementerian/lembaga dan/atau unit pemeriksa eksternal Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan
keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
SANKSI
