PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 71
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan dana tugas pembantuan.
(2) Pembinaan . . .
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana tugas pembantuan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana tugas pembantuan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana tugas pembantuan.
Bagian Ketiga Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan
