PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 70
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan
dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima
penugasan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD.
(3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi
pemberian pedoman, standar, fasilitasi, dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas pembantuan.
