PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 69
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan dana dekonsentrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana dekonsentrasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana dekonsentrasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana dekonsentrasi.
Bagian Kedua Tugas Pembantuan
