PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 68
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan
dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan urusan
pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi
pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan dekonsentrasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan dekonsentrasi.
