PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 67
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang
atas pelaksanaan tugas pembantuan setiap berakhirnya tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) butir c dan d dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Bagian Kesatu Dekonsentrasi
