Pasal 66
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Penyusunan dan penyampaian laporan
pertanggungjawaban keuangan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama bupati/walikota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan;
Bupati/walikota menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada gubernur;
Menteri . . .
- Menteri/pimpinan lembaga yang mengalokasikan dana tugas pembantuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
(2) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan
dan barang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
