Pasal 65
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku
Kuasa Pengguna Anggaran/Barang tugas pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan dana tugas pembantuan.
(2) Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna
Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam
pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan . . .
(4) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
