Pasal 64
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota kepada
pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan
kegiatan tugas pembantuan kabupaten atau kota.
(3) Pelaporan . . .
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan
kabupaten/kota dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas
pembantuan dilakukan dengan tahapan:
Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau kota;
Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Bagian Kedua Pengelolaan Dana
