Pasal 63
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kegiatan tugas pembantuan provinsi kepada
pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.
(2) Kepala . . .
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan
kegiatan tugas pembantuan provinsi.
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi
dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas
pembantuan dilakukan dengan tahapan:
Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau kota;
Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Paragraf 5 Tugas Pembantuan Kabupaten/kota Kepada Pemerintah desa
