Pasal 62
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kegiatan tugas pembantuan provinsi dilaksanakan
oleh SKPD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Kepala SKPD kabupaten/kota bertanggung jawab atas
pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas
pembantuan provinsi dilakukan dengan tahapan:
Kepala SKPD kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Paragraf 4 Tugas Pembantuan Provinsi Kepada Pemerintah desa
