Pasal 61
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh kepala
desa.
(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan
kegiatan tugas pembantuan.
(3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan
dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas
pembantuan dilakukan dengan tahapan:
Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten/kota;
Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada gubernur;
Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(6) Bentuk . . .
(6) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan tugas
pembantuan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Tugas Pembantuan Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/kota
