Pasal 60
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota
bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas
pembantuan dilakukan dengan tahapan:
Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan;
Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada SKPD provinsi yang tugas dan kewenangannya sama;
Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penyampaian . . .
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(4) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan tugas
pembantuan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2 Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Desa
