PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 59
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas
pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi
penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi
anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Bagian Kesatu . . .
Bagian Kesatu Penyelenggaraan
Paragraf 1 Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, atau Kota
