PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 58
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan
pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta
pengendalian dan pengawasannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
