PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 57
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah,
penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.
