PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 56
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari
pelaksanaan dana tugas pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
