PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 55
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan tugas
pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas pembantuan terdapat
saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke rekening Kas Umum Negara.
Bagian Keempat Pengelolaan Barang Milik Negara Hasil Pelaksanaan Tugas Pembantuan
