PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 54
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh
Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
