PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 53
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana tugas pembantuan, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.
Bagian Ketiga Penyaluran dan Pelaksanaan
