PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 52
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) RKA-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (6) menjadi dasar dalam penyusunan DIPA.
(2) Tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
