Pasal 51
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Penganggaran dana tugas pembantuan dituangkan
dalam penyusunan RKA-KL.
(3) RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam
pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR.
(4) RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di
DPR disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan.
(5) Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan
Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
(6) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK
disampaikan kepada kementerian/lembaga.
(7) Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada gubernur atau bupati/walikota untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi atau kabupaten/kota pada saat pembahasan RAPBD.
(8) Setelah menerima RKA-KL, gubernur atau
bupati/walikota menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan untuk ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
(9) Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
