PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 50
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang
akan ditugaskan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan
kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
