PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 49
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa.
(2) Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan
dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
Bagian Kedua Perencanaan dan Penganggaran
