Pasal 48
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari
Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari
pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBD provinsi.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari
pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa didanai dari APBD kabupaten/kota.
(4) Tata cara pendanaan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
