Pasal 47
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penghentian urusan pemerintahan yang telah
ditugaskan dapat dilakukan apabila:
- urusan . . .
urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan; dan/atau
pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.
(2) Penghentian tugas pembantuan dari Pemerintah
dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh
Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana tugas pembantuan.
(4) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diusulkan penghentian penugasan belum ditetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, kepala daerah dan kepala desa dapat menghentikan sementara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan.
(5) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah
provinsi dilakukan melalui Keputusan Gubernur setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi, dengan tembusan kepada DPRD provinsi.
(6) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah
kabupaten, atau kota dilakukan melalui Keputusan Bupati/Walikota setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada DPRD kabupaten/kota.
(7) Selama Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga atau
Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota belum ditetapkan, penerima penugasan dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ditugaskan.
BAB VIII . . .
Bagian Kesatu Prinsip Pendanaan
