PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 72
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, menteri/pimpinan lembaga melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
(2) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
