PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota.
(2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
pemerintah provinsi tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
pemerintah kabupaten/kota tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah desa.
