PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada
pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu.
(2) Dalam hal kementerian/lembaga akan memberikan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penugasan tersebut harus mendapat persetujuan dari Presiden.
(3) Presiden memberikan persetujuan penugasan setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
