PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dilaksanakan oleh SKPD provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.
(2) Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan
kepada pemerintah daerah dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan penetapan dari gubernur atau bupati/walikota.
(3) Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan
kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.
