PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN
(1) Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan
pemerintahan dari Pemerintah kepada instansi vertikal di daerah didanai melalui anggaran kementerian/lembaga.
(2) Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan
pemerintahan dari Pemerintah kepada gubernur dan penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa didanai melalui anggaran kementerian/lembaga.
(3) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan pelimpahan
sebagian urusan pemerintahan dan pelaksanaan penugasan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
