Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah menyelenggarakan sebagian urusan yang
menjadi kewenangannya di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.
(2) Penyelenggaraan dekonsentrasi dilakukan melalui
pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga.
(3) Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan melalui
penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
(4) Kementerian/lembaga menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
