Pasal 44
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
ditugaskan dari pemerintah provinsi, bupati/walikota melakukan:
sinkronisasi urusan pemerintahan yang ditugaskan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan
koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Bupati/walikota membentuk tim koordinasi yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD
berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
