PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 45
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1), bupati/walikota berpedoman pada norma, standar,
pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Paragraf 3 Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/kota Kepada Pemerintah Desa
