PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 43
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1), kepala daerah berpedoman pada norma, standar,
pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Paragraf 2 Tugas Pembantuan dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/kota
