Pasal 42
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
ditugaskan dari Pemerintah, kepala daerah melakukan:
sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan
koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Kepala . . .
(2) Kepala daerah membentuk tim koordinasi yang
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala daerah memberitahukan kepada DPRD
berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
