Pasal 41
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pemerintah kabupaten/kota memberitahukan kepada
kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya
segera . . .
segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
(2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten atau kota, serta sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan desa.
(3) Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran desa.
(4) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinilai layak, pemerintah desa membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah kabupaten atau kota.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan
kepada kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota.
(6) Peraturan Bupati/Walikota ditetapkan setelah
mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota.
(7) Peraturan Bupati/Walikota menjadi dasar dalam
pelaksanaan dan pengalokasian anggaran tugas pembantuan kabupaten/kota.
Bagian Ketiga Tata Cara Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Paragraf 1 Tugas Pembantuan dari Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah
