Pasal 40
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pemerintah provinsi memberitahukan kepada
bupati/walikota dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan provinsi yang akan ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
(2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dan/atau desa.
(3) Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan bagi pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran daerah.
(4) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinilai layak, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah provinsi.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan
kepada bupati/walikota dan/atau kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
(6) Peraturan Gubernur ditetapkan setelah mendapat
masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi.
(7) Peraturan Gubernur menjadi dasar dalam pelaksanaan
dan pengalokasian anggaran tugas pembantuan provinsi.
Paragraf 4 Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/kota kepada Desa
