Pasal 37
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Urusan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah
dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
(2) Urusan yang dapat ditugaskan dari pemerintah
provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan pemerintah provinsi yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) provinsi yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi.
(3) Urusan yang dapat ditugaskan dari pemerintah
kabupaten/kota kepada pemerintah desa dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan pemerintah kabupaten/kota yang sudah ditetapkan dalam Renja SKPD kabupaten/kota yang mengacu pada RKPD kabupaten/kota.
(4) Urusan yang dapat ditugaskan wajib memperhatikan
kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta keserasian pembangunan nasional dan wilayah.
Bagian Kedua Tata Cara Penugasan
Paragraf 1 Perencanaan Penugasan
