PP
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 38
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan
harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan tugas
pembantuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa
