Pasal 36
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari
Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.
(2) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari
pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah provinsi.
(3) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari
pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah kabupaten/kota.
